bukanberitabiasa.com – Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan membuat paspor tanpa harus mendaftar di aplikasi M-Paspor. Cara ini hanya berlaku bagi pemohon yang memenuhi syarat tertentu. “BACA JUGA : Ribuan Ubur-ubur Membusuk Cemari Pantai dan Ganggu Wisata” 3 Cara Membuat Paspor Pertama, pemohon bisa menggunakan Layanan Ramah HAM. Imigrasi menyediakan layanan ini untuk balita, lansia, penyandang disabilitas, dan ibu […]