bukanberitabiasa.com – Polisi menangkap seorang wanita di Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah aksinya membanting bayi viral di media sosial. Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin, memastikan pelaku berinisial PCD terbukti positif narkoba usai menjalani tes urine.
“BACA JUGA : Metode Efektif Mengobati Patah Tulang hingga Sembuh Total”
“Tadi malam kami tes urine, hasilnya positif narkoba,” ujar Haridin, Selasa (22/4/2025).
Membanting bayi berusia 6 bulan
Video berdurasi 21 detik yang memperlihatkan PCD membanting bayi berusia 6 bulan menjadi viral. Dalam video itu, PCD terlihat mengambil bayi dari seorang pria di kamar kos dan langsung membantingnya ke lantai.
Peristiwa ini terjadi di sebuah kos di Kecamatan Wuawua pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Polisi bergerak cepat setelah video tersebut tersebar luas dan berhasil meringkus pelaku.
Haridin menjelaskan bahwa PCD masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu korban yang berinisial PA. Sejak lahir, bayi malang itu dirawat oleh PCD karena ibunya merantau.
Masalah muncul ketika PCD merasa tidak lagi mendapat perhatian dan biaya dari ibu korban. Hal ini memicu kemarahan PCD hingga nekat menganiaya bayi tersebut.
“Motifnya karena pelaku merasa terbebani biaya pengasuhan anak,” jelas Haridin.
Saat ini, PCD sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, bayi yang menjadi korban telah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara. Keluarga sudah membawa pulang bayi tersebut setelah kondisinya membaik.
“BACA JUGA : Latihan Perang AS-Filipina Digelar di Tengah Ketegangan China”
Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena keterlibatan narkoba dalam tindakan kekerasan terhadap anak.