bukanberitabiasa.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Gubernur Pramono Anung menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 pada 25 Maret 2025, yang menetapkan kebijakan ini.
BACA JUGA : Rahasia Umur Panjang Centenarian, Bukan Sekadar Pola Makan
Pembebasan PBB untuk Rumah dan Apartemen
Pramono menegaskan dalam sosialisasi kebijakan di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, bahwa pemerintah membebaskan PBB untuk pemilik rumah pertama. “Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan. Begitu juga NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen atau rumah susun,” ujar Pramono pada Rabu (26/3/2025).
Menurutnya, kebijakan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jakarta, khususnya kelompok menengah ke bawah. Namun, pembebasan pajak ini hanya berlaku penuh untuk kepemilikan rumah pertama. Pemilik rumah kedua tetap mendapatkan keringanan pajak sebesar 50 persen, sementara mereka yang memiliki rumah ketiga dan seterusnya harus membayar pajak penuh.
Tujuan Kebijakan
Pramono menegaskan bahwa Pemerintah DKI Jakarta mengambil kebijakan ini setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang telah dikelola dengan baik. “Kami sudah melihat keuangan pemerintah DKI termanage dengan baik. Saya ingin memastikan bahwa program yang kami utamakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah,” jelasnya.
Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meluncurkan program yang membantu kesejahteraan warga, terutama di sektor perumahan. Pramono juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki tempat tinggal di Jakarta.
BACA JUGA : 28.199 Pemudik Tinggalkan Jakarta via 7 Terminal H-6 Lebaran
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah DKI Jakarta membantu lebih banyak warga untuk memiliki hunian tanpa terbebani pajak yang tinggi.
One thought on “PBB Gratis: Rumah di Bawah Rp2 M & Apartemen Rp650 Juta”