MK Korsel Sahkan Pemakzulan Presiden Langgar Konstitusi

MK Korsel Sahkan Pemakzulan Presiden Langgar Konstitusi

bukanberitabiasa.com – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK Korsel) secara bulat memutuskan mencopot Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya.
Ketua MK sementara, Moon Hyung-bae, membacakan keputusan tersebut pada Jumat (4/4/2025), dan menyatakan bahwa keputusan berlaku seketika.

“BACA JUGA : China Berhasil Transplantasi Hati Babi ke Pasien Mati Otak​”

Korsel Siapkan Pemilu Baru dalam 60 Hari

Delapan hakim MK menilai Yoon melanggar konstitusi dengan menetapkan status darurat militer secara sepihak pada Desember 2024.
Yoon juga memerintahkan pengerahan pasukan ke Majelis Nasional dan menangkap sejumlah anggota parlemen.

Hakim menyatakan tindakan Yoon merusak tatanan konstitusional dan mengancam stabilitas pemerintahan Korea Selatan.
Para hakim menyatakan bahwa Yoon mengkhianati kepercayaan rakyat dan melanggar hukum dengan cara yang tidak bisa ditoleransi.

MK menilai Yoon menyalahgunakan kekuasaan dengan menggunakan militer untuk menekan lembaga legislatif.
Tindakan itu melanggar netralitas militer dan memicu konflik antara militer dan warga sipil.

Pemakzulan Presiden Yoon mewajibkan Korea Selatan menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari ke depan.
Putusan MK memicu reaksi besar dari publik yang terbagi antara dukungan dan penolakan terhadap Yoon.

Polisi meningkatkan status siaga tertinggi dan mengamankan gedung pengadilan dengan barikade serta tim khusus.
Massa anti-Yoon merayakan putusan dengan sorak gembira, sementara pendukung Yoon menunjukkan kemarahan dan kekecewaan.

Yoon membantah tuduhan dan menyebut tindakannya sebagai upaya melawan kekuatan anti-negara.
Kini ia menghadapi proses hukum terpisah atas dugaan pemberontakan.
Melalui pengacaranya, Yoon meminta maaf kepada pendukungnya atas kegagalannya memenuhi harapan mereka.

“BACA JUGA : ASN Boleh WFA saat Arus Balik Lebaran 8 April 2025″

Mahkamah Konstitusi mencopot Yoon sebagai presiden kedua setelah sebelumnya mencopot Park Geun-hye pada tahun 2017.
Putusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah demokrasi Korea Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *