bukanberitabiasa.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham) DKJ memastikan anak penyandang disabilitas mendapatkan hak pendidikan yang layak. Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM menggelar audiensi dengan Kepala Sekolah SLB Negeri 09 Jakarta terkait laporan pengaduan PPDB 2024/2025.
“BACA JUGA : 5 Makanan Populer yang Ternyata Diambil dari Nama Tokoh Nyata”
Kawal Hak Pendidikan Anak Disabilitas
Anak bernama GTJ (14) menjadi salah satu dari enam siswa yang tidak diterima karena kuota penuh. Kepala Sekolah SLB Negeri 09 Jakarta, Husnul Hotimah, menjelaskan bahwa proses PPDB sudah sesuai petunjuk teknis Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta. Meski demikian, pihak sekolah tetap mengikutsertakan GTJ dan lima siswa lainnya dalam kegiatan sekolah sebagai bentuk komitmen memberikan kesempatan belajar.
Stanislaus Wena dan Osbin Samosir merekomendasikan SLB Negeri 09 Jakarta menerima GTJ sebagai peserta didik pada Tahun Ajaran 2025/2026. Mereka menegaskan pentingnya perlindungan hak pendidikan bagi anak disabilitas.
“Kami ingin memastikan GTJ mendapat haknya untuk melanjutkan pendidikan di SLB Negeri 09 Jakarta,” ujar Stanislaus, Sabtu (26/4/2025).
Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jakarta, Rulinawaty, juga berkomitmen mengawal proses ini. Rulinawaty memastikan akan menerima GTJ sebagai siswi resmi di tahun ajaran mendatang.
“Kami akan terus mengawasi agar hak pendidikan anak disabilitas benar-benar terlindungi,” tegas Rulinawaty.
“BACA JUGA : BMKG Baru 2% Wilayah Indonesia Alami Musim Kemarau”
Dengan koordinasi ini, Kemenham berharap semua anak penyandang disabilitas mendapat akses pendidikan yang adil dan setara sesuai amanat HAM.