bukanberitabiasa.com – Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan membuat paspor tanpa harus mendaftar di aplikasi M-Paspor. Cara ini hanya berlaku bagi pemohon yang memenuhi syarat tertentu.
“BACA JUGA : Ribuan Ubur-ubur Membusuk Cemari Pantai dan Ganggu Wisata”
3 Cara Membuat Paspor
Pertama, pemohon bisa menggunakan Layanan Ramah HAM. Imigrasi menyediakan layanan ini untuk balita, lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Mereka cukup datang langsung ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar aplikasi. Kuota layanan ini berbeda di setiap kantor imigrasi.
Kedua, pemohon bisa memanfaatkan Layanan BAP. Layanan ini berlaku untuk pengurusan paspor hilang, rusak, atau perubahan data. Pemohon harus membawa dokumen seperti surat keterangan hilang dari polisi, KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah, dan paspor lama.
Ketiga, Ditjen Imigrasi menyediakan Layanan Eazy Passport. Layanan ini berupa jemput bola untuk pengurusan paspor kolektif. Pemohon harus mengumpulkan 30-50 orang terlebih dahulu. Setelah itu, hubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal pelayanan.
Menyampaikan aturan penulisan nama di paspor kepada masyarakat. Penulisan nama mengikuti standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Nama di paspor tidak boleh menggunakan tanda baca, angka, atau gelar.
Contohnya, nama Ai’nun ditulis menjadi Ainun, dan M. Firman menjadi M Firman. Penulisan nama harus sesuai dokumen resmi seperti akta kelahiran atau ijazah.
Memperjelas aturan pencatatan nama sesuai Permendagri 73/2022. Pemohon harus menulis nama tanpa singkatan, angka, tanda baca, atau gelar.
“BACA JUGA : Komisi VII DPR Desak Penertiban Ormas yang Meresahkan”
Dengan memahami aturan ini, masyarakat bisa lebih mudah mengurus paspor tanpa kendala administrasi. Pastikan semua persyaratan lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi.