bukanberitabiasa.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi. Keduanya menegaskan bahwa produk-produk tersebut tidak mencantumkan informasi kandungan babi di label kemasannya.
“BACA JUGA : Strategi Cerdas Kembangkan Bisnis di Era Digital Modern”
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa dari sembilan produk, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal. Dua lainnya belum mengantongi sertifikat halal. Haikal menegaskan bahwa BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan produk halal dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Berikut tujuh produk bersertifikat halal yang terindikasi mengandung babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow aneka rasa leci, jeruk, stroberi, dan anggur.
- Corniche Marshmallow Apple Teddy.
- ChompChomp Car Mallow berbentuk mobil.
- ChompChomp Flower Mallow berbentuk bunga.
- ChompChomp Mini Marshmallow berbentuk tabung.
- Hakiki Gelatin sebagai bahan tambahan pangan.
- Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila.
Dua produk tanpa sertifikasi halal adalah:
- AAA Marshmallow rasa jeruk produksi Chaozhou Yongye Foods Co., Ltd.
- SWEETME Marshmallow rasa cokelat produksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd.
BPOM telah memberikan peringatan keras kepada dua produk tersebut karena tidak memberikan informasi yang benar dalam proses registrasi. BPOM juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik produk dari pasaran. Penegakan aturan ini sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Haikal menambahkan bahwa semua tindakan pengawasan melibatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pakar, kementerian terkait, laboratorium, hingga organisasi konsumen. Tujuan utamanya adalah menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk halal di Indonesia.
“BACA JUGA : Jet Tempur Inggris Cegat Pesawat Rusia di Baltik”
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat membaca label produk sebelum membeli. Jika menemukan kejanggalan, masyarakat dapat melaporkannya ke BPOM atau BPJPH agar segera ditindaklanjuti. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dari informasi yang menyesatkan.
One thought on “BPJPH dan BPOM Umumkan 9 Produk Mengandung Babi”