Pria Berbaju PNS Minta THR di Pasar Cibitung Ditangkap

Pria Berbaju PNS Minta THR di Pasar Cibitung Ditangkap

bukanberitabiasa.com – Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pemerasan yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp200.000 kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa empat orang terlibat dalam kasus ini. Polisi telah menangkap dua pelaku, yaitu Sodri (30) dan Samsul (48), sementara dua lainnya, Agus dan Doko, masih dalam pengejaran.

BACA JUGA : Pesona Tenun Kediri Warnai Koleksi Lebaran 2025 di Surabaya

“Kami telah mengamankan Sodri dan Samsul. Sementara itu, Agus dan Doko masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (24/3/2025).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat menangkap kedua pelaku pada Senin dini hari. Polisi mengamankan barang bukti, termasuk uang tunai Rp250.000, uang Rp200.000 milik korban yang telah dikembalikan, kwitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas Pemda, celana, dan kaos yang pelaku gunakan saat beraksi.

Dalam aksinya, pelaku mendatangi kios pedagang satu per satu sambil membawa kuitansi bertuliskan “Pembayaran Retribusi Keamanan”. Mereka meyakinkan pedagang bahwa pungutan tersebut adalah kewajiban untuk menjaga ketertiban pasar.

Akun TikTok @hany_9428 mengunggah rekaman aksi pemerasan ini pada Minggu (23/3/2025). Video berdurasi kurang dari satu menit itu langsung viral di media sosial.

Pemda Bekasi Tegaskan Pelaku Bukan ASN

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memastikan bahwa pelaku bukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Oh bukan. Saya jamin itu bukan dari Pemda,” tegas Ade setelah menghadiri penutupan Festival Ramadan di Tambun, Bekasi, Minggu (23/3/2025).

Ia menambahkan bahwa kejadian ini telah dilaporkan ke pihak berwajib. “Katanya pelaku juga habis minum, jadi tindakannya di luar akal sehat,” lanjutnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menegaskan bahwa individu yang mengenakan seragam Pemda melakukan tindakan tersebut, meskipun ia bukan pegawai resmi.

“Itu dilakukan oleh oknum yang memakai seragam Pemda. Padahal, dia bukan pegawai Pemda atau UPTD Pasar. Kejadian ini terjadi pukul 03.00 WIB dan sudah ditindaklanjuti oleh UPTD Pasar serta keamanan setempat,” jelas Gatot.

Polisi Imbau Masyarakat Melaporkan Pemerasan

Mustofa meminta masyarakat tidak takut melaporkan segala bentuk pemerasan atau pungutan liar.

“Kasus ini menjadi perhatian kami agar tidak terulang di pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tegasnya.

BACA JUGA : H-7 Lebaran, Lalu Lintas di Tol Cikampek Utama Naik 30%

Karena melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman sembilan tahun penjara. Selain itu, polisi terus memburu dua pelaku lainnya untuk menyelesaikan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *