bukanberitabiasa.com – Polres Anambas, Kepulauan Riau, sedang menyelidiki dugaan keterlibatan Kapolsek Matak, Iptu Kristian, dalam kasus pencurian di anjungan minyak Petronas milik Malaysia. Kasus ini mencuat setelah video pengakuan sejumlah orang viral di media sosial.
“BACA JUGA : BPOM Kerja Sama dengan HSA Singapura untuk Status WHO”
Pencurian di Anjungan Petronas
Dalam video tersebut, terdengar pengakuan tentang adanya permintaan uang Rp10 juta oleh oknum polisi. Uang itu disebut sebagai ‘setoran’ untuk mengamankan aksi pencurian kabel, baterai, dan peralatan lainnya.
Narasi dalam video menyebut bahwa warga sebelumnya takut mencuri di anjungan minyak. Namun, mereka berani bertindak setelah diduga mendapat dukungan dari aparat.
“Sudah lama orang pulau takut mencuri di rig Petronas. Tapi sejak kapolseknya koboy, terjadilah!” demikian bunyi narasi dalam video berdurasi singkat itu.
Kasi Humas Polres Anambas, Iptu Rachmad Sucito, membenarkan bahwa pihaknya telah memantau video tersebut. Ia memastikan penyelidikan sedang berjalan.
“Kami sudah monitor videonya. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Rachmad, Kamis, 24 April 2025.
Rachmad menegaskan bahwa polisi tidak bisa langsung menyimpulkan kebenaran isi video tanpa penyelidikan mendalam.
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, juga memberikan pernyataan resmi. Ia memastikan Kapolsek Matak akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami akan memanggil Kapolsek dan beberapa nama lain yang disebut dalam video,” tegas Ricky.
Kasus ini berawal dari penangkapan tujuh WNI oleh aparat Malaysia pada 20 Februari 2025. Aparat Malaysia menangkap mereka karena menduga mereka mencuri aset dari anjungan minyak di perairan Terengganu.
Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini bukan terkait pelanggaran perikanan, melainkan pencurian aset.
Setelah video pengakuan beredar, muncul dugaan adanya suap untuk membungkam proses hukum. Polres Anambas berkomitmen menyelidiki kasus ini secara transparan dan profesional.
“BACA JUGA : Warga Ghana Mengamuk di Kalibata, Terancam Hukuman Berat”
Kapolres menegaskan bahwa jika ada pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum dan kode etik kepolisian.