Pendatang Wajib Lapor di Jakarta, Ini Syarat dari Dukcapil

Pendatang Wajib Lapor di Jakarta, Ini Syarat dari Dukcapil

bukanberitabiasa.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memprediksi lonjakan jumlah pendatang usai Lebaran 2025. Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengimbau para pendatang untuk segera melapor ke petugas setempat.

“BACA JUGA : 5 Model Rambut Terbaik untuk Wanita Gemuk dan Pipi Tembem”

Ini Syarat dari Dukcapil

Ia menyebut, pendatang wajib memenuhi syarat sebelum tinggal di Jakarta. Pendatang diharapkan sudah memiliki pekerjaan, keterampilan, dan tempat tinggal yang jelas.

“Pendatang yang siap tinggal harus berkontribusi membangun Jakarta sebagai Global City,” ujar Budi, Sabtu (5/4/2025).

Budi membagi pendatang menjadi dua kategori. Pertama, pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal. Kedua, pendatang yang tidak membawa SKP dan hanya tinggal sementara.

Pendatang yang membawa SKP wajib melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA asli, dan KK dari daerah asal. Petugas akan memverifikasi semua dokumen dan memastikan surat penjamin sah.

Setelah validasi selesai, petugas akan menerbitkan dokumen kependudukan baru berupa KK, KTP, dan KIA Jakarta. Pendatang juga harus menyerahkan dokumen lama dan melapor ke RT setempat.

Sementara itu, penduduk non-permanen wajib mendaftar secara online melalui laman resmi Kemendagri di. Sistem akan memberikan notifikasi setelah pendaftaran berhasil.

Setelah itu, mereka juga harus melapor ke petugas kelurahan untuk dicatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). RT setempat akan membantu mendata dan menginput informasi tersebut ke dalam Aplikasi Data Warga.

“Penduduk non-permanen hanya boleh tinggal kurang dari satu tahun,” tegas Budi.

Ia juga meminta warga melapor jika tidak tinggal di rumah milik pribadi. Dalam kasus tersebut, pendatang wajib membawa surat penjamin dari pemilik rumah.

“BACA JUGA : Kapolri Arus Balik Lebaran Lebih Singkat, Petugas Siaga”

Dengan pelaporan yang tertib, pemerintah daerah dapat menjaga ketertiban dan memastikan semua pendatang terdata dengan benar. Hal ini juga penting untuk mendukung kebijakan administrasi kependudukan Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *