19 Pilot Lapor Balon Udara Liar Ganggu Penerbangan

19 Pilot Lapor Balon Udara Liar Ganggu Penerbangan

bukanberitabiasa.com – Sebanyak 19 pilot melaporkan gangguan balon udara liar kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat laporan ini selama libur Lebaran 2025 dan memperkirakan jumlah laporan akan meningkat jika mereka tidak segera menanganinya.

“BACA JUGA : Menghadapi Perkataan Anak yang Menyakiti Orang”

Kemenhub Imbau Warga Patuhi Aturan

Lukman F. Laisa menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara. Laisa, menyampaikan secara langsung pernyataan terkait gangguan balon liar saat Lebaran. menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin sangat berbahaya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk memahami aturan, terutama saat menerbangkan balon di sekitar jalur penerbangan.

Bahaya Balon Udara Tak Hanya di Udara

Lukman menyebut balon udara liar bisa membahayakan pesawat dan penumpang serta merusak properti warga.
Jika balon jatuh ke jaringan listrik, bisa terjadi pemadaman listrik dan menimbulkan kerugian lebih besar.

Kemenhub Lakukan Sosialisasi dan Penertiban

AirNav Indonesia mencatat 19 laporan pilot hingga 3 April 2025 akibat gangguan balon udara liar.
Kemenhub telah melakukan sosialisasi melalui media sosial dan turun langsung ke lapangan.
Pemerintah juga berkoordinasi dengan pemda, kepolisian, dan masyarakat untuk pencegahan.

Dukung Festival Balon Sesuai Aturan

Kemenhub mendukung kegiatan budaya seperti festival balon udara selama penyelenggara mengikuti aturan dan menambatkan balon dengan benar.
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia turut membantu pengawasan.

Hukum Tegas Bagi Pelanggar Aturan

Lukman menjelaskan bahwa pemerintah rutin melakukan kegiatan pencegahan menjelang Lebaran, termasuk menyita balon udara liar.
Pemerintah bekerja sama dengan BMKG untuk memantau arah angin dan mengantisipasi pergerakan balon liar.
Ia menegaskan bahwa Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2009 mengatur hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi pelanggar.

“BACA JUGA : Warga Baru Mudik Saat Arus Balik Lebaran Dimulai”

Harapan Kolaborasi Demi Keselamatan Udara

Lukman berharap kolaborasi antara Kemenhub, pemda, kepolisian, dan masyarakat bisa menekan angka gangguan balon udara liar.
Ia mengajak semua pihak untuk menjaga keselamatan penerbangan selama libur Lebaran dan seterusnya.

One thought on “19 Pilot Lapor Balon Udara Liar Ganggu Penerbangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *